October 04, 2011

Lika-liku perpajakan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum....Istilah pajak (tax) ini semua orang tahu, bahkan sempat kemaren2 menjadi bahan perbincangan yang lagi hot-hotnya ketika kasus "Gayus Tambunan" muncul di permukaan... Sebenarnya pajak sudah ada sejak jaman dahulu kala, dulu waktu jaman kerajaan kita mengenal istilah upeti yang wajib diberikan kepada raja, bentuknya bisa emas, bisa hasil pertanian dll...

Yang ingin saya tekankan disini adalah bagaimana menjadi lebih tahu mengenai pajak, karena selama ini orang awam yang kenyataannya punya NPWP (nomor pokok wajib pajak) tidak mengerti lika liku pajak itu sendiri, kebanyakan tahunya membayar pajak tepat waktu dan menyerahkan sepenuhnya dengan konsultan pajak. Ini dikarenakan pajak dan segala aturannya membingungkan dan ruwet, atau bahasa jawanya "njelimet". Untuk yang belajar ilmu ekonomi, pasti ketika kuliah mengenal mata kuliah perpajakan 1 dan 2, yang artinya jika perpajakan 1 tidak lulus maka tidak akan bisa mengambil mata kuliah perpajakan 2, dan mata kuliah ini menjadi "momok" buat mahasiswa ketika saya masih kuliah s1 dulu, bahkan sampai sekarang juga masih berlaku demikian..Dulu pun saya tidak suka dengan mata kuliah ini, dikarenakan banyaknya aturan (undang-undang) yang harus dipejari, dan aturan2 tersebut terus berganti dari tahun ke tahun bahkan dari bulan ke bulan, ketika pejabat yang menjabat kedudukan di departemen pajak diganti maka begitu pula aturan pajak yang berlaku juga diganti juga, nah ketika menjadi mata kuliah,mahasiswa menganggap itu hanya sekedar mata kuliah yang harus diambil, tidak merasakan manfaat ketika pajak itu benar2 dipelajari secara mendalam...

Saya baru bisa menyadari betapa pentingnya mengetahui dan belajar secara mendalam mengenai pajak ketika saya masuk di dunia kerja, karena bidang akuntansi yang saya geluti kaitannya sangat erat dengan pajak, maka mau ga mau saya juga ikut nyemplung mempelajari pajak di perusahaan. Beruntung saya mempunyai atasan yang jago pajak dan bersedia mengajari saya bagaimana mengelola pajak perusahaan dan berbagai permasalahan yang muncul di perusahaan yang berkaitan dengan pajak..Dengan mengerti pajak ini saya pun bisa mempunyai penghasilan sampingan ketika teman saya yang buta akan pajak bingung bagaimana caranya mengisi SPT (surat pemberitahuan) tahunan yang setiap orang pribadi yang mempunyai NPWP wajib lapor ke kantor pajak. Permasalahannya teman saya dulu membuat NPWP dikarenakan pada waktu itu ada keringanan ketika akan keluar negeri maka akan bebas fiskal jika mempunyai NPWP, bukan hanya teman saya saja yang membuatnya, bahkan hampir semua orang yang sering ke luar negeri yang belum mempunyai NPWP pun langsung membuatnya hanya demi ingin bebas fiskal. Sebenarnya ini hanyalah taktik pemerintah supaya warga negaranya membayar pajak. NAh ketika tiba masa SPT pada akhir maret tahun pajak saat itu, mereka bingung bagaimana saya harus membayar? bagaimana saya harus mengisi SPT? bagaimana saya menghitung pajak? nah kalo sudah begini, jasa pengisian SPT dan penghitungan pajak akan sangat laris hehehe....biasanya panen :)....

Ada juga teman saya, seorang ibu rumah tangga, ingin keluar negeri maka membuat NPWP pada saat itu, ketika sampai di kantor pajak ditanya " kok pekerjaan nya ibu rumah tangga?" teman saya menjawab : "iya pak, saya seorang ibu rumah tangga:. kemudian petugas pajaknya bilang lagi, "maaf bu kalau ibu rumah tangga sebaiknya ga usah bikin NPWP. karena penghasilannya kan dari suami, dan penghasilan suami ibu sudah dikenai pajak, maka akan kena 2 kali donk", akhirnya teman saya tidak jadi membuat NPWP tersebut...hehehe, padahal sebelumnya saya sudah memberikan saran untuk tidak membuatnya....

Kejahatan di dunia perpajakan sudah tidak asing lagi bagi kita, kasus yang sempat hot adalah kasus Gayus yang mempermalukan dunia perpajakan dengan oknum yang bisa disuap dan korupsi...Mungkin baru sekarang terungkap kasus-kasus seperti itu, padahal mungkin saja praktek2 seperti itu sudah sejak lama ada...Bahkan banyak juga pemeriksa pajak mencari-cari kesalahan wajib pajak supaya mendapatkan penghasilan tambahan. Dengan maraknya kasus-kasus di dunia perpajakan, membuat rakyat rada ogahh-ogahan membayar pajak, karena rajin membayar pajakpun percuma, uang itu untuk dikorupsi oleh aparat pemerintahan....

Banyak pula para pengusaha (perseorangan), sering memandang enteng mengenai pajak, mereka hanya menganggap itu hanya sekedar pajak yang dibayarkan, tanpa mereka mengerti bagaimana prosedur pajak dan pengetahuan mengenai pajak itu sendiri, saran saya, jika kamu adalah seorang pengusaha yang mempunyai badan usaha, sebaiknya tahu mengenai lika-liku pajak, ini dikarenakan jika kita sama sekali tidak mengerti maka konsekuensi-konsekuensi pajak sudah mengintip di depan mata....

Aturannya emang njelimet, perhitungannya juga njelimet, tarifnya beda-beda juga, tidak sembarangan juga menghitung pajaknya....hmmmmm

Nah saya akan jelaskan macam-macam pajak dan jenisnya. Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

NAh, jenis dan macam pajak kita sudah sedikit tahu kan? ga ada salahnya menambah ilmu baru yaitu pajak, yang akan berguna seumur hidup, kenapa saya bilang seumur hidup? pasti bingung....alasannya adalah ketika kita sudah mempunyai NPWP, maka saat itu juga kita harus membayar pajak seumur hidup kita bahkan ada juga yang ketika sudah meninggalpun masih dikenai pajak. Karena NPWP bisa dihapus jika wajib pajak sudah meninggal dunia, dan ketika sudah meninggal duniapun jika masih mempunya warisan yang belum dibagi, maka warisan tersebut masih dikenai pajak....kejam yah dah meninggal masih dikenai pajak....begitulah dunia perpajakan, untuk itu ga ada salahnya kita yang belum mengenai pajak, sekarang mencari tahu dan belajar mengenai pajak, karena merupakan investasi yang berharga....

NB:kalo dah pusing bacanya berarti dah meresap ke otak...hehehehhe :P

0 comments: